Prof Barlian Dosen UHO di Vonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Kekerasan Seksual

Prof Barlian Dosen UHO di Vonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Kekerasan Seksual

Indosultra.Com,Kendari – Kasus kekerasan seksual Prof B terhadap mahasiswi Universitas Halu Oleo di vonis 3 bulan penjara, pada Kamis (15/6/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang digelar Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari yang beralamatkan, di kelurahan, Kecamatan Baruga, Kota Kendari jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.

Padahal sebelumnya Prof B telah menjalani sidang tuntutannya pada 9 Mei 2023 lalu itu dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dari perbuatan yang dilakukannya dengan denda sebanyak Rp50 juta.

Humas PN Kendari, Ahmad Yani membenarkan vonis Prof Barlian yang hanya menjalani 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan masa percobaan penjara. Hal itu karena pertimbangan prerogatif dari majelis hakim.

“Itu pertimbangan majelis hakim dan sudah haknya majelis saya tidak bisa pertimbangkan. Bahwa pasnya hukum untuk prof Barlian itu hanya hukuman percobaan meskipun pidananya terbukti sebagaiman yang di dakwah kan tetapi menurut majelis cukup dengan hukuman pidana percobaan hausarbeit schreiben lassen erfahrung ,” ujar saat dikonfirmasi.

Nantinya, kata dia untuk banding akan tetap dilakukan tergantung dari jaksa apakah akan melakukan banding.

“Ya tentu karena jaksa menyatakan banding bisa jadi putusannya itu perintah akan segera masuk atau putusan yang sifatnya bukan percobaan bachelorarbeit ghostwriter kosten. Kita lagi menunggu apakah jaksa akan menyatakan banding atas putusan itu,” jelasnya

Sementara saat dijatuhkan vonis Prof B tidak dilakukan penahanan, karena menurut Ahmad Yani, hal tersebut karena prof Barlian bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang hausarbeiten schreiben lassen. Apalagi prof Barlian memiliki tugas lain yaitu mengajar di Universitas Halu Oleo.

“Kenapa tidak dilakukan penahanan karena beliau (Prof Barlian ghostwriter referat) bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang, apalagi dia dibutuhkan tenaganya di universitas,” katanya.

Selain itu, tidak dilakukannya penahanan didasari ancaman hukuman Prof B tidak melebihi penjara 5 tahun.

“Jadi orang ditahan itukan ada dua, alasan objektif dan alasan subjektif ghostwriter aufsatz. Alasan objektif itu berkaitan dengan pasal yang didakwakan apakah bisa ditahan atau tidak, ancamannya ini tidak memenuhi rumusan undang-undang, karena di bawah 5 tahun,” pungkasnya

Laporan: Krismawan