PT BMI Diduga Menambang Dilahan Koridor, Parahnya Tidak Miliki IPPKH Dan IUP

Buntut Berita Tambang Ilegal di Konut Yang Diduga Melibatkan APH, Media Penasultra.Id Dilapor ke Polda Dan DP
Ilustrasi

Indosultra.Com, Konawe Utara – Hangatnya informasi PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) yang di duga melakukan penambangan di Blok Morombo secara ilegal membuat mata publik bertanya-tanya, Siapakah oknum yang membekingi kegiatan tersebut.

Pasalnya, di samping dugaan Penambangan Kawasan Hutan tanpa izin PPKH serta adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), mereka juga di duga leluasa melakukan penggarapan lahan masyarakat tanpa adanya pertanggung jawaban.

Aktivitas penambangan ore nikel di lahan yang diketahui diduga terjadi seperti eks. WIUP PT. RMI, IUP Siluman PT. Gapura dan beberapa titik lahan yang terbilang lahan Koridor sehingga sering di katakan, bahwa PT. BMI di duga menjadi pemotor aktivitas pertambangan di lahan Koridor atau “PELAKOR”.

Baru-baru ini tersebar berita disalah satu media online, dimana Direktur PT. BMI membantah hal tersebut. Dan akan memberikan ultimatum kepada pihak Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) yang mempresure dugaan pelanggaran penambangan tersebut, untuk meminta maaf secara terbuka atas pencemaran nama baik.

Pihak FPMKU, disebut sudah melontarkan tuduhan serta melaporkan persoalan itu ke Bareskrim, Kejagung dan KLHK RI. Statement dan laporan tersebut dinilai PT BMI sudah mencemari nama baik perusahaan.

Menanggapi hal itu, Andi Arman Manggabarani selaku penanggung jawab FPMKU mengatakan, bahwa proses yang telah dilakukan sampai saat ini, mulai diwilayah Sultra sampai dengan di pusat ibu kota telan berdasarkan fakta-fakta hasil investigasi.

PT BMI Diduga Menambang Dilahan Koridor, Parahnya Tidak Miliki IPPKH Dan IUP
Andi Amran saat melaporkan PT BMI ke aparat penegak hukum atas dugaan penambangan ilegal

“Kami bergerak sesuai apa yang kami ketahui, dan tidak mungkin kami bergerak tak sesuai data di lapangan,”tegas Andi Arman melalui siaran persnya 10 September 2022.

“Kemudian persoalan aktivitas pertambangan di Kawasan Hutan yang di duga di lakukan oleh PT. BMI secara ilegal, itu pastinya kebanyakan masyarakat Konut sudah tau pasti akan hal ini. Dan sempat ada kelompok masyarakat Morombo pernah mengadu ke aparat penegak hukum akan hal itu tapi terbilang mandek,”bebernya.

Andi Armana menegaskan, FPMKU tidak akan gentar, dan akan tetap mempressure aduan masyarakat yang dimasukkan ke tiga instansi negara tersebut, mulai dari Mabes Polri, KLHK RI dan Kejagung RI.

“Lalu kalau ada dalih atau alibi yang di sampaikan oleh direktur PT. BMI soal aktivitas tersebut. Lalu siapa yang main di lahan WIUP ataupun Koridor yang kami sebutkan, janganlah bersembunyi di balik selimut.”Kata Andi menantang Direktur PT BMI buktikan secara transparan legalitas penambangan.

Di tempat terpisah, Jubarudin selaku Ketua Asosiasi Kajian Hukum dan Pertambangan Sultra (AKPH SULTRA) yang juga tergabung dalam FPMKU mengatakan bahwa, sudah lama PT. BMI eksis di blok Morombo yang di duga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal, mulai menggarap kawasan hutan maupun menerobos lahan masyarakat secara bebas dan tidak bertanggung jawab.

‘Untuk menanggapi hal tersebut, ngapain kami meminta maaf. Kami juga bukan pencuri dan merugikan negara. Di sini kami hanya menguak fakta yang terjadi di lapangan.” Tutupnya dengan nada tegas.**(IS)

Laporan: Jefri