Indosultra.Com, Konawe Utara -Kekecewaan muncul setelah perusahaan diduga tidak menjalankan kesepakatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah disetujui bersama.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani perusahaan, masyarakat, DPRD, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Dalam pertemuan itu, PT BKA mengakui adanya kewajiban dana PPM periode 2019–2025 yang disebut mencapai sekitar Rp6 miliar.
Perusahaan juga menyatakan kesiapan merealisasikan sejumlah program sebagai bentuk penyelesaian tuntutan masyarakat lingkar tambang.
Salah satu poin penting menyebutkan perusahaan harus segera menindaklanjuti realisasi program-program PPM yang menjadi hak masyarakat.

Kesepakatan juga memuat klausul bahwa masyarakat akan melakukan pendudukan jalan kabupaten jika komitmen tidak dijalankan dalam dua minggu.
Menurut warga, hingga batas waktu yang disepakati berakhir, belum ada realisasi nyata dari pihak perusahaan.
“Kesepakatan dibuat di hadapan DPRD, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Namun belum ada realisasi yang jelas,” kata Iswanto.
Warga menilai kondisi tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan semakin menurun.
Sebagai bentuk protes, masyarakat kemudian melakukan aksi pendudukan di jalan kabupaten yang digunakan kendaraan operasional PT BKA.
Mereka menegaskan aksi tersebut bukan tindakan spontan, melainkan langkah yang telah disepakati dalam forum sebelumnya.
Masyarakat kini mendesak DPRD Konawe Utara, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum mengawal pelaksanaan seluruh kesepakatan.
Selain itu, warga meminta evaluasi terhadap komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosial di wilayah lingkar tambang.***
Laporan: Redaksi





































