Remaja Kolut Nekat Membawa Lari Anak di Bawah Umur

Indosultra.Com,Kendari – Seorang remaja Kolaka Utara inisial TA (20) ditangkap Polisi karena nekat membawah lari seorang wanita yang masih dibawah umur inisial CE (16).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku TA ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana lerbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana membawa lari anak dibawah umur.

“Kejadian tersebut pada hari jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira puku 15.30 wita yang bertempat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pnggaloba, Kecamatan Kendari barat, Kota kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),” ujarnya.

Tidak butuh waktu lama Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, pelaku langsung di lakukan penangkapan Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Hamka mengungkapkan kronologis kejadinya, yang berawal pada hari Jum’at pada tanggal 11 agustus 2023 sekitar pukul 15.30 wita pelapor saudara Nasrun mendapat telpon dari ibunya saudari Wasuunu , kalau adik perempuannya yang bernama saudari CE dibawah lari orang yang tidak di kenal di sekitaran Kendari Beach dan tidak kunjung balik.

Sehingga pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Pihak Kepolisian.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua Atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU (penjara maksimal 15 tahun) dan Pasal 332 KUHP (penjara maksimal 7 tahun).

Laporan: Krismawan