Remaja Putri Asal Kendari Dijual ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp 1 Juta

Remaja Putri Asal Kendari Dijual ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp 1 Juta
Ilustrasi

Indosultra.com, Konawe – Satuan Reskrim Polres konawe meringkus seorang pria inisial AY (22) atas laporan perdagangan anak di bawah umur, yang tidak lain temannya sendiri. Korban masih usia 12 tahun, dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring atau aplikasi Me Chat.

Korban di bawah umur dijual kepada pria hidung belang dengan harga Rp 1 juta. Ternyata pelaku sudah tiga kali menjual temanya kepada hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moh. Jakub Nursagli Kamaru melalui Kaur bin Ops. Ipda La Ode Anti mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Konawe. Awalnya kasus itu terungkap setelah orangtua korban melapor di Mapolres Konawe pada tanggal 2 Mei 2022 lalu. Korban sudah meninggalkan rumah beberapa hari tanpa ada kabar.

“Berdasar laporan orang tua korban tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku serta meminta keterangan korban,” ujarnya, Senin (13/6/2022).

Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat itu, pelaku AY telah melarikan diri ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah mengetahui ada laporan di kepolisian.

“Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya pelaku diamankan dari pelariannya pada 9 Mei 2022 oleh tim Satreskrim Polres Konawe. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan dua orang saksi yang masih di bawah umur yaitu IM (16) dan FD (16),”bebernya.

Dari keterangan pelaku, korban merupakan warga Kendari dijemput menuju Unaaha, Kabupaten Konawe. Kemudian dicarikan pelanggan menggunakan aplikasi pesan MiChat. Dan korban dijual seharga Rp1 juta, hasilnya pelaku mendapatkan fee senilai Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo Pasal 761 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (b)

Laporan : K15