Resmi Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Sultra, Ini Pesan Gubernur

Resmi Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Sultra, Ini Pesan Gubernur

Indosultra.com, Kendari – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima anggota Komisi Informasi Periode 2022-2026, di Ruang Merah-Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Senin (20/6/2022).

Kelima pejabat yang dilantik tersebut adalah Hasmansyah Umar, Rahmawati, Yustina Fendrita, Sukriyaman, dan Andi Ulil Amri.

Kegiatan itu, turut dihadiri, Asisten III (Administrasi Umum) Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Sukanto Toding, Ketua Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Sultra La Ode Azizul Kadir, dan lingkup pejabat Pemprov Sultra.

Ali Mazi mengatakan, anggota Komisi Informasi Provinsi Sultra periode tahun 2017-2021 telah menunaikan tugasnya dalam upaya membangun dan menghadirkan keterbukaan informasi publik yang telah berdampak terhadap kemajuan masyarakat dan daerah Sultra.

Resmi Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Sultra, Ini Pesan Gubernur
Ali Mazi

Untuk itu, Ali Mazi sebagai pemimpin daerah mewakili masyarakat Sultra, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Komisi Informasi Sultra Periode 2017-2021.

“Saya menyampaikan selamat atas pelantikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sultra Periode 2022-2026, sembari berharap kiranya saudara-saudari dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan sebagai Anggota Komisi Informasi Sultra dengan sebaik-baiknya. Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Provinsi Sultra,”Katanya dalam rilis pers yang diterima awak media.

Pria bergelar Sarjana Hukum tersebut juga mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah, sinergi tugas pokok dan fungsi komisi informasi dengan institusi pemerintahan, terlebih sinergi dengan badan/lembaga publik dalam wilayah Provinsi Sultra, harus senantiasa dijaga dengan baik, bahkan terus ditingkatkan.

Berdasarkann Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik disebutkan, bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang, dan peraturan pelaksananya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi.

Hal tersebut, menunjukkan bahwa keberadaan Komisi Informasi memiliki peranan penting dalam bidang Keterbukaan informasi lublik, karena di era keterbukaan informasi ini, masyarakat atau siapapun yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan.

Namun, jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, di sinilah salah satu peran komisi informasi yakni untuk menyelesaikan sengketa antara keduanya.

Berdasarkann hasil Evaluasi dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat RI, Pemerintah Provinsi Sultra mendapatkan kualifikasi “Cukup Informatif”.

“Dengan hasil penilaian tersebut, maka menjadi tugas bersama Komisi Informasi dan Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan layanan dan keterbukaan informasi di Provinsi Sultra, sehingga masyarakat semakin terlayani dan tentu saja menjadi harapan kita bersama bahwa dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik berikutnya, Pemerintah mendapatkan predikat yang lebih baik lagi, yakni predikat Informatif,”tuturnya.

“Salah satu manfaat penting dari Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai instrumen untuk menarik investasi ke daerah yang kita cintai ini. Untuk itu, saya berharap dengan keterbukaan informasi publik yang baik, bisa mendorong bertambahnya investasi Ke Provinsi Sultra, sebagai katalisator dalam pembangunan. Selain itu, membangun keterbukaan informasi publik dengan baik, juga berkaitan dengan membangun trust publik bagi Provinsi Sultra,” lanjutnya

Dirinya juga menyampaikan pemerintah akan tetap menaruh harapan kepada mantan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara agar tetap bersedia memberikan sumbangsih pemikiran untuk pembangunan dan kemajuan daerah. “Saya ucapkan selamat bekerja dan berkarya kepada Anggota Komisi Informasi Provinsi Sultra Periode Tahun 2022 – 2026. Semoga sukses dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dipundak masing-masing. Dan saya menaruh harapan besar, saudara-saudari bisa mewujudkan Provini Sultra yang informatif,” tutup Gubernur.(c)

Laporan : Ramadhan

Koran Indosultra Koran Indosultra