Ruksamin Keluarkan Peraturan Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Ruksamin Keluarkan Peraturan Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ruksamin

INDOSULTRA.COM, KONAWE UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Bupati Konut Ruksamin mengatakan, perbup tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Belum lama ini kami sudah keluarkan perbupnya. Ini bentuk ketegasan dan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan sesuatu hal yang penting dan serius untuk dipatuhi juga di laksanakan,” ungkap Ruksamin, Selasa (15/9/2020).

Disampaikan, isi dari perbup itu mewajibkan masyarakat di Bumi Oheo untuk memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan. Dalam kegiatan kemasyarakatan diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan Alat Perlindungan Diri (APD).

Bagi yang melanggar aturan perbup itu, pihaknya akan langsung memberikan sanksi sosial dan denda uang sesuai tahapannya.

Untuk saat ini diakui Ruksamin, pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi di masyarakat melalui gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Gugus Tugas Covid Konut, TNI, Polres Konut, dan Kejari Konawe.

Bahkan, Perbup itu akan dijadikan peraturan daerah (Perda) sehingga legalitasnya semakin kuat.

“Kita akan dorong ke DPRD untuk dibahas,” tukasnya.

Dirinya berharap, adanya kesadaran diri setiap orang demi kebaikan bersama. Sebab, virus covid-19 adalah penyakit mematikan yang tak mengenal waktu dan tempat, siapa saja dan kapan saja dapat terjangkiti.

Sehingga seluruh masyarakat di wilayah itu diimbau agar dapat bekerjasama dengan mematuhi aturan yang ada. (Zs)

Koran Indosultra Koran Indosultra