Sakit Hati, Tukang Ojek di Kendari Aniaya Sopir Selingkuhan Istrinya

Sakit Hati, Tukang Ojek di Kendari Aniaya Sopir Selingkuhan Istrinya

Indosultra.com,Kendari – Seorang tukang ojek inisial IR, diringkus tim Buser 77 dari Satuan Reskrim Polresta Kendari karena telah menganiaya seorang warga menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa sebilah parang di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu – Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (27/10/2022) pukul 09.30 WITA.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Menurut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, penganiayaan itu terjadi saat korban sedang mengantri bensin di SPBU Teratai. Ketika korban sedang asik bercerita dengan kawan-kawan sopir, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang sambil memegang parang dan langsung mengayunkan parang.

“Akibat ayunan tersebut pelaku mengenai pungung korban dekat belakang leher, sehingga korban mengalami luka robek. Kemudian pelaku langsung melarikan diri,”Ujar Eka, Jumat (28/10/2022).

Lanjut Eka, dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menganiaya korban karena sakit hati lantaran korban selingkuh dengan istrinya, dan kedapatan sedang berduaan.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya di Polresta Kendari guna pengusutan lebih lanjut. Tidak butuh waktu lama Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung meringkus pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Barang bukti kti yang diamakan berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 50 centimeter, ” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut,.pelaku akan dijerat pasal pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun paling lama 5 tahun. (b)

Laporan : K15