Satresnarkoba Polres Koltim Amankan 9.6 Gram Sabu-Sabu

Indosultra.Com, Kolaka Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur tangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di BTN Unlifitland Blok A Nomor 10, Dusun I Desa Simbune Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (23/01/2024)

Satresnarkoba Polres Kolaka Timur berhasil menangkap FY alias FBB, seorang wiraswasta berusia 39 tahun. asal Jl. LURE No. 9 Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 9.6 gram sabu dalam kemasan rokok merk ON LINE yang berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis sabu berat bruto 9,6 gram yang terbungkus tisu dan handphone merk OPPO warna merah.

Peristiwa dimulai dari informasi masyarakat, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Kolaka Timur. Penangkapan Inisial FY di rumah temannya, Inisial SI di BTN Unlifitland Blok A Nomor 10, Dusun I Desa Simbune Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

dilakukan oleh Kasat Reserse Narkoba, IPTU Muhammad Saleng, S.H., pada 23 Januari 2024 pukul 22.00 WITA, berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku.

FY diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yang mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menegaskan komitmen Polres Kolaka Timur dalam memberantas peredaran narkotika.

Polres Kolaka Timur terus berkomitmen memberantas narkotika demi keamanan dan kesejahteraan bersama,mari terus mendukung kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.**(IS)

Laporan : Asrianto Daranga