Satresnarkoba Polres Konut Tangkap Remaja Pengendara Narkoba

Satresnarkoba Polres Konut Tangkap Remaja Pengendara Narkoba
Tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti

Indosultra.Com, Konawe Utara-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap pengedar narkoba jenis shabu yang merajalela diwilayah itu.

Kali ini, seorang remaja inisial AA asal Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan, Kapoiala, Kabupaten Konawe yang masuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bumi Oheo ditangkap petugas kepolisian.

Remaja berumur 18 tahun ini, diciduk Satresnarkoba yang dipimpin Langsung Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul melalui IPDA Ramlan dan jajarannya saat tengah menjajakan narkoba diwilayah Desa Tangguluri, Kecamatan Asera

Dari hasil penangkapan, Polisi amankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) sachet pelastik bening dengan berat bruto ± 1,04 (satu koma nol empat) Gram.

Kasat Narkoba Polres Konut, IPDA Ramlan menuturkan, kronologis penampakan yakni pada Senin 22 Agustus 2022 anggota Sat Resnarkoba Polres Konut mendapat info dari masyarakat bahwa di Desa Tangguluri sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut perwira berpangkat dua balak ini, tim Sat Resnarkoba Polres Konut menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian pada hari Selasa 23 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 Wita Sat Resnarkoba Polres Konut yang dipimpinnya melakukan tangkap tangan terhadap tersangka AA bertempat di Desa Tangguluri.

Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan pakaian/badan dan tempat tertutup lainnya terhadap AA, dan kemudian menemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) sachet plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,04 (satu koma nol empat) Gram.

“Kami juga amanlan 1 (satu) buah tas pinggang warna merah maron, 1 (satu) buah kotak plastik kecil, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam dengan 2 (dua) milik AA. Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Konawe Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap IPDA Ramlan melalui siaran persnya, Minggu (28/8/2022).

Diamenambahkan, modus operandi, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis Shabu. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun.*(IS)

Laporan: Jefri