Polres Konawe Gagalkan Penyelundupan 120 Tabung Gas 3 Kg ke Morowali

Polres Konawe Gagalkan Penyelundupan 120 Tabung Gas 3 Kg ke Morowali
Ilustrasi

Indosultra.com, Unaaha – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil mengagalkan penyeludupan 120 tabung gas 3 kg ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (25/8/2022) pukul 11.00 WITA.

Satu orang terduga penyeludupan itu berinisial D digelandang ke Polres Konawe, setelah kedapatan memuat tabung gas 3 kg bersubsidi sebanyak 120 tanpa dokumen lengkap menggunakan mobil pick up dengan tanda nomor kendaraan DT 1002 AE.

D yang merupakan sopir pick up diamankan di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Kamaru STr SIK dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di jalan poros Kendari-Unaaha, tepatnya di Kecamatan Pondidaha setelah menerima aduan. ” Terduga diamankan setelah terbukti memuat tabung gas 3 kg bersubsidi tanpa dokumen lengkap,” kata Jacub konferensi, Jum’at (27/8/22).

Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menjelaskan, modus terduga D yaitu membeli gas di warung-warung kemudian menjualnya keluar daerah.

“Pelaku membeli gas dari warung-warung yang berada di kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp 23.000 per tabung, dan menjual tabung tersebut kepada masyarakat di Morowali, Sulawesi Tengah dengan harga Rp 40.000. Sehingga mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 17. 000,” terangnya.

Kini terduga D beserta kendaraan yang memuat ratusan tabung telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

D dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (b)

Laporan : Febri