Satu Warga Binaan Rutan Unaaha Bebas, 157 Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 77

Satu Warga Binaan Rutan Unaaha Bebas, 157 Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 77

Indosultra.com, Unaaha – Sebanyak 157 orang narapidana yang menjadi Warga Binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, mendapat potongan masa hukuman atau Remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022. Sementara itu, satu orang narapidana dinyatakan bebas.

Kepala Rutan (Ka Rutan) Kelas IIB Unaaha Herianto mengatakan,.para narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.

” Berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022,” jelas Herianto.

“Dari semua narapidana yang kami usulkan, ada 1 orang yang langsung bebas atas nama RIAN BIN MASSI kasus 363 pidana 2 tahun yang akan dibebaskan siang ini,” ungkap Herianto.

SK remisi itu diserahkan secara virtual oleh gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada seluruh kepala Lapas dan Kepala Rutan se Sultra, bertempat di Lapas Kelas IIA Kendari.

Berikut daftar narapidana penerima remisi Rutan unaaha dengan rincian, Remisi umum kasus Narkoba, pria 53, Wanita 1, Pidana umum Pria 102 total 157 orang.

Pihaknya berharap, narapidana yang mendapat program remisi atau pengurangan masa hukuman itu dapat mempercepat proses kembalinya ke dalam kehidupan masyarakat. “elain itu, mereka juga diharapkan untuk memperbaiki dirinya masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Serta selalu patuh terhadap hukum dan norma yang berlaku,” tutup Herianto. (b)

Laporan : Febri