Sembunyikan Sabu, Seorang Mahasiswa di Kendari Dibekuk Polisi

Sembunyikan Sabu, Seorang Mahasiswa di Kendari Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia (Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Tim Satresnarkoba Polres Kendari berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu inisial RH (24) di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia,Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (8/5/2021) malam.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi transaksi barang haram tersebut di sekitar TKP

“Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat sekitar pukul 20:00 WITA, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 1 sashet plastik bening yang berisikan narkotika dengan berat 7,70 gram yang ditemukan di bawa motor pelaku,” ungkap Dolfi dalam rilis tertulis, Senin (10/5/2021)

Selanjutnya, kata Dolfie, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa di kantor Polres Kendari guna proses lebih lanjut. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu berperan sebagai pengguna dan juga pengedar narkotika

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal yang pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (b)

 

Laporan Amir

Koran Indosultra Koran Indosultra