Miliki Sabu, Seorang Pedagang di Raha Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Seorang Pedagang di Raha Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Muna berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Jeti, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna (Foto: Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres muna berhasil meringkus JO (31), pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Jeti, Kelurahan Butung-butung Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jum’at (7/5/2021) petang.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi barang haram di rumah kakak pelaku di jalan Jeti kecamatan katobu

“Selanjutnya Tim melakukan pemantauan di rumah tersebut, kemudian sekitar jam 17:45 WITA polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat melakukan penangkapan JO sempat membuang 3 sashet barang haram tersebut dengan berat 1,08 gram, yang dibuang dekat kloset kamar mandi,”ungkap Dolfi dalam rilisnya Jum’at (7/5/2021)

Selanjutnya, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang beserta barang bukti yang ditemukan polisi langsung dibawa ke kantor polres Muna guna proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal yang pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (b)

Laporan : Amir