Seorang Pelajar di Kendari Jadi Korban Prostitusi Online, Dijual Sampai Rp 600 Ribu

Seorang Pelajar di Kendari Jadi Korban Prostitusi Online, Dijual Sampai Rp 600 Ribu
Seorang Gadis Dibawa Umur Menjadi Korban Prostitusi Online (Foto: Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Mandonga, berhasil menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai muncikari berinisial DS (25) karena menjual seorang remaja putri berinisial ZA (15) pada Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 23:00 WITA.

ZA sendiri masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kendari..

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bertempat di Hotel Pondokku di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, kota kendari pada tanggal 30 Mei 2021

“Kronologisnya saat orang tua korban yang berinisial ZA mencari anaknya yang tidak pulang-pulang beberapa hari, ke rumah temannya yang bernama Ica. Kemudian menanyakan kepada Ica keberadaan korban, namun saat itu korban tidak ada di rumahnya Ica,” ungkap Arya dalam rilis tertulis, Kamis (3/6/2021).

Selanjutnya, ibunya Ica menghubungi pelaku yang berinisial DS menanyakan keberadaan korban dan saat itu tersangka menjawab bahwa korban berada di Hotel Putri Dara, lalu mamanya ica menyampaikan kepada orang tua korban bahwa korban berada di Hotel Putri Dara bersama pelaku sehingga orang tua korban pergi mencari korban di hotel tersebut.

Namun orang tua korban tidak bertemu dengan anaknya, lalu orang tua korban pulang ke rumahnya. Tidak lama kemudian orang tua korban langsung ke rumahnya Ica, dan saat itu bertemu dengan anaknya bersama pelaku, orang tua korban marah-marah.

” Saat itu orban menceritakan kejadian yang telah dialami,
bahwa ia telah dijual oleh pelaku dengan cara open BO,” kata Arya

Atas kesaksian anaknya, orang tua korban langsung melapor ke polsek Mandonga, dan anggota Polsek Mandonga langsung bergerak mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, korban dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif sekitar Rp 600 ribu. Korban hanya diberi Rp 100 ribu dan pelaku mendapat uang Rp 500 ribu. (b)

Laporan : Amir