Peringati Bulan K3 Nasional, PJ Gubernur Sultra Berikan Penghargaan 3 PT dan Santunan JKm

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto didampingi Sekda Sultra, Asrun Lio saat menyerahkan penghargaan.

Indosultra.Com, Kendari – Peringati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2024, Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menyerahkan penghargaan kepada 3 Perseroan Terbatas (PT) di Sultra dengan jumlah jam kerja kecelakaan nihil dan Santunan Program Jaminan Kematian (JKm).

Penyerahan itu dilakukan Pj Gubernur di Halaman Kantor Gubernur Sultra, pada Senin, (15/01/2024) didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra.

Penyerahkan penghargaan dan bantuan ahli waris dari Pemerintah Sultra melalui Dinas Transmigrasi Sultra. Pertama, kepada PT. DSSP Power Kendari atas pencapaian penetapan jumlah jam kerja kecelakaan nihil sejak bulan September 2016- Desember 2023 selama 10 juta jam kerja.

Kedua, PT. Putra Perkasa Abadi jumlah jam kerja nihil Bulan Januari 2021- sampai dengan Desember 2023 sebanyak 7.500 juta jam kerja.

Dan Ketiga, kepada PT. Apollo Nickel Indonesia, mencapai jumlah jam kerja kecelakaan nihill sejak bulan Januari 2021- Desember 2023, selama 2 Juta Jam Kerja, kepada ahli waris non ASN yaitu Keluarga Swesti, Keluarga Pidnur dan Keluarga Ridwan.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto didampingi Sekda Sultra, Asrun Lio saat menyerahkan penghargaan.

Dalam sambutannya Andap menyampaikan beberapa pesan. Pertama, mengajak untuk terus meningkatkan kedisiplinan kerja. Sebab ia menganggap hal ini signifikan dan penting sekali di dalam membangun moral dan akhlak, dalam membangun disiplin dan integritas.

“Dari data tahun ke tahun di tempat kita, ada peningkatan yang signifikan pada 2021 terjadi kecelakaan kerja, pada 60 perusahaan sama dengan data nasional taditadi, “pesan Andap dalam keterangan resminya, Senin (15/1/2024) pagi.

“Kemudian yang kedua, 2022 meningkat menjadi 110 perusahaan dan ketiga 2023 naik menjadi 120 perusahaan, “tutup Andap.

Laporan : Ramadhan

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!