Sidang Putusan Prof B Dijadwalkan Minggu Ini, Paman Korban Berharap Mejalis Hakim Berlaku Adil

Sidang Putusan Prof B Dijadwalkan Minggu Ini, Paman Korban Berharap Mejalis Hakim Berlaku Adil
Pengadilan Negeri Kendari

Indosultra.Com,Kendari – Sidang putusan Dosen UHO Prof B atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi terus berlanjut di meja sidang.

Sidang putusan yang akan tersebut di jadwalkam Kamis (15/6/2023) di Pengadilan Negeri Kendari. Nantinya, sidang tersebut bakal menentukan berapa masa tahanan yang akan dijalaninya oleh prof Barlian.

Saat dikonfirmasi, Masyur paman korban mengatakan, ia berharap, nantinya dalam dipersidangan majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku sesuai undang-undang yang berlaku tanpa harus adanya perbedaan.

“Kami berharap agar majelis hakim PN Kendari memberikan keputusan yang terbaik agar korban mendapatkan keadilan,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, sidang lanjutan yang akan dilakukan pada hari Kamis, 15 Juni 2023 itu merupakan sidang harapan korban untuk mencari keadilan.

Terlebih lagi kasus ini sudah hampir memakan waktu satu tahun dan bahkan Prof Barlian semenjak Jadi tersangka tidak sedikitpun tersentuh jeruji besi.

“Tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan perbuatan tak bermoral, terlebih ia sebagai seorang penyandang guru besar, sehingga dengan adanya hukuman yang akan diberikan ini akan memberikan efek jerah serta tidak bermunculannya lagi oknum-oknum dosen yang lain dikemudian hari,” tuturnya

Sementara itu, Ketua BEM UHO, Abdullah Alhayat Arafah juga menyampaikan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum bersama Majelis Hakim agar dapat bekerja secara jujur dan profesional

“Saya berharap para Hakim dan JPU dapat bekerja secara jujur dan profesional sehingga persidangan dapat berjalan dengan lancar dan menjalani rasa keadilan bagi korban dan seluruh masyarakat civitas akademika,” terangnya

Semoga, lanjut dia, sidang yang telah dijadwalkan esok hari tidak ada lagi kata penundaan. Kasus seperti ini harus segera dipercepat.

Diketahui, sebelumnya Prof B telah menjalani sidang tuntutannya pada 9 Mei 2023 lalu dan dirinya dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dari perbuatan yang dilakukannya dengan denda sebanyak Rp.50 juta.

Laporan: Krismawan