Kasus Penganiayaan Dua Senior Terhadap Junior di UHO Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Indosultra.Com,Kendari – Terkait kasus penganiayaan yang di lakukan dua orang senior tehadap juniornya di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berakhir damai.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, mengatakan proses perdamaian itu, dilakukan di ruangan Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari dan disaksikan langsung keluarga kedua bela pihak.

“Kami telah melakukan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice atau berdamai. Setelah adanya penyelesaian perkara tersebut, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Kamis (14/6/2023).

Dengan adanya kejadian ini, pihak Polresta Kendari berharap kasus kekerasan yang terjadi dalam lingkungan kampus agar tidak terulang lagi.

Diketahui, kedua tersangka itu, yakni. Nurul Izzatin Sarimu (22) dan Siti Fatima (21) sedangkan korbannya Windi Agustin Putri (19). Mereka merupakan mahasiswi jurusan D3 Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Laporan: Krismawan