Simpan Narkoba dalam Makanan, Pembesuk Tahanan Polda Sultra Diamankan

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes R. Bambang Tjahjo Bawono
Kombes R. Bambang Tjahjo Bawono

Indosultra.com, Kendari – Petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sultra, mengamankan seorang pemuda berinisial SB (27) dan seorang remaja inisal WH (16) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak membesuk temannya di sel tahanan Polda Sultra pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 19.00 Wita.

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes R. Bambang Tjahjo Bawono membenerkan kejadian itu. Ia mengatakan, temuan itu berawal saat dua pemuda datang membesuk temannya di sel tahanan Polda Sultra. Saat dilaksanakan standar operasional dan prosedur (SOP) terhadap para pembesuk, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam makanan pembesuk.

“Saat diperiksa secara detail alhasil ditemukan 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4 gram,” ungkap Bambang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022).

Lanjut Bambang, dari dua orang itu ada yang berstatus saksi dan satu terperiksa. Pria WH sebagai saksi ini, mengaku tidak tahu menahu dan hanya diajak oleh terperiksa SB untuk mengantarnya ke Rutan Polda Sultra.

Kedua kini masih dalam pemeriksaan Dit Resnarkoba Polda Sultra hingga 3×24 jam. Polisi akan menentukan status keduanya setelah pemeriksaan usai dilakukan.

” Kami akan terus kembangkan penyidikannya,” ujarnya. (b)

Laporan : K15