Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Bupati Buteng Ditahan Kejati Sultra

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Bupati Buteng Ditahan Kejati Sultra

Indosultra.com,Kendari – Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bersama Tim Bidang pidana khusus (Pidsus ), menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) Abdul Mansur Amila karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa saat menjabat Pj Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Abdul Mansur Amila ditangkap pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 16.10 Wita di Mesjid At-Taufiq Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Tersangka ditangkap karna terbukti melakukan kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran alokasi dana desa (ADD) tahap I T. A. 2015 di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang bersumber dari APBD 2015,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody, Rabu (18/5/2022).

Penahanan mantan Pj bupati Buteng ini, lanjut dody berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021. Abdul Mansur Amila dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp250 juta, apabila tidak membayar selama 1 bulan, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang.

Sebelumnya Keputusan MA tersebut membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri atau PN Kendari yang memvonis bebas eks Pj Bupati Buteng pada 2 November 2020 lalu. (b)

Laporan : K15