‎Tergiur Uang Cepat, Karyawan Bengkel di Kendari Curi Mesin Truk Rp40 Juta, Kabur Berujung Timah Panas

‎Tergiur Uang Cepat, Karyawan Bengkel di Kendari Curi Mesin Truk Rp40 Juta, Kabur Berujung Timah Panas

Indosultra.com, Kendari – Aksi nekat seorang karyawan bengkel berinisial AD (20) berujung petaka. Pemuda yang masih berstatus pelajar/mahasiswa itu harus merasakan timah panas setelah mencoba kabur saat menjalani proses pengembangan kasus pencurian mesin truk milik bengkel tempatnya bekerja.

‎AD ditangkap Tim URC Buser 77 bersama Unit 1 Sub 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari usai terbukti mencuri lalu menjual satu unit mesin mobil truk tipe 14B milik Bengkel Dzul Jaya Motor di Jalan Padat Karya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

‎Kasus tersebut bermula pada Jumat (24/7/2026) malam. Saat itu pelaku melihat mesin truk yang tergeletak di area bengkel dan mengira tidak lagi digunakan. Tergiur memperoleh uang dengan cara instan, AD kemudian menghubungi seorang pengepul besi tua bernama Mas Bejo untuk menawarkan mesin tersebut.

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa setelah melihat kondisi mesin, pengepul sepakat membeli barang itu seharga Rp1.600.000.

‎”Pelaku menyetujui harga tersebut dan turut membantu mengangkut mesin truk yang beratnya mencapai ratusan kilogram menggunakan mobil pick-up menuju lokasi penimbangan besi tua,” ujar Malau.

‎Akibat aksi tersebut, pemilik bengkel berinisial SU mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40.000.000.

‎Mantan Kapolsek Mandonga itu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menyadari mesin truk miliknya hilang dan segera melaporkannya ke Polresta Kendari. Berbekal laporan tersebut, Tim URC Buser 77 bersama korban berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Sabtu (25/7/2026).

‎Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, AD resmi ditetapkan sebagai tersangka.

‎Namun, saat dibawa petugas untuk proses pengembangan pada Senin (27/7/2026) sore, tersangka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri dari pengawalan.

‎Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki agar tidak melarikan diri.

‎Kini, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mesin mobil truk tipe 14B telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra