Terlibat Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda di Muna Gagal Menikah

Indosultra.com, Raha – Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Muna, membekuk tiga orang pemuda di wilayah itu saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 18,15 gram di jalan Abdul Kudus Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Tiga oang pemuda itu berinisial AI (23), ID (18), dan rekanya AS (22). Satu orang pelaku, inisial ID
akan melangsungkan pernikahan bersama pujaan hatinya pada Senin (16/5/2022), namun karena ulahnya sendiri pernikahan batal karena dia menjadi tahanan Polres Muna.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Muna, Kompol Anggi Siahaan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Raha II.

“Mendengar itu, Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna bergerak cepat dan melihat para pelaku berboncengan dan singgah di salah rumah warga. Merasa curiga tim langsung menangkap ketiga pelaku,” ungkap Anggi, Kamis (19/5/2022).

Lanjut Anggi, saat penggeledahan ke tiga pelaku tersebut, tim menemukan barang bukti berupa 61 sachet paket sabu dengan berat 18, 51 gram. Tak perlawanan, tiga orang pelaku digiring di Mapolres Muna guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra