‎Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Sita 21,86 Gram Barang Bukti ‎

‎Indosultra.com, Kendari – Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Dalam operasi yang digelar Jumat (13/2/2026) sekira pukul 02.30 WITA itu, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 21,86 gram.

‎Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kios yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sabu siap edar yang sempat dibuang oleh tersangka ke aliran kali di sekitar tempat kejadian.

‎“Berdasarkan hasil tes awal, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sabu tersebut sudah dikemas dalam enam sachet dan siap diedarkan,” ungkapnya.

‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI (34), MA (36), dan RSU. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat yang digunakan untuk membungkus sabu.

‎Dari hasil interogasi awal, tersangka utama mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OJ melalui transaksi tatap muka. Sabu itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Kemaraya dan sekitarnya.

‎Kini ketiga tersangka mendekam di Mapolda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.


Laporan: Krismawan

Koran Indosultra