Tim Unit Reskrim Polsek Wolio Ringkus Pelaku Pencabulan Hingga Penganiayaan

Tim Unit Reskrim Polsek Wolio Ringkus Pelaku Pencabulan Hingga Penganiayaan
Ilustrasi

Indosultra.com,Baubau – Seorang ayah inisial SH (41) di ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Wolio karna nekat mencabuli putrinya sendiri yang masih dibawah umur hingga menganiaya istrinya pada sabtu (18/6/2022), sekitar pukul 04.15 Wita di Jalan Pahlawan KM.4, Kelurahan Bukit Wolio Indah,Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat dikonfirmasi Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan peristiwa itu, ia mengatakan Awalnya pelaku minum minuman keras (Miras) bersama rekan-rekanya, usai minum pelaku kemudian menyuruh anaknya untuk mencari istrinya.

“Istrinya tidak mau pulang lantaran dia tahu kalau suaminya mabuk dan takut akan dipukuli. Sebab istrinya sering dianiaya ketika dia mabuk,”Ujar Erwin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/6/2022).

Lanjut Erwin, Tidak sampai disitu sekira pukul 04.15 Wita. Pelaku langsung mencabuli anaknya sendiri dengan masuk kekamar dan langsung menindih badan putrinya dan juga mencium leher serta mengigit telinga anaknya.

“Korban sempat melawan dan minta tolong kekakaknya namun pelaku langsung membekap mulutnya, karena kepergok anaknya pelaku langsung keluar dan pergi,”Bebernya.

Keesokan pagi harinya, istri pelaku pulang kerumah kemudian mereka terlibat cekcok hingga menganiayanya dengan memukul korban 5 kali dan menendangnya.

“Putra korban bernama Ryan melihat itu langsung melarai mereka, namun justru dia juga dianiaya hingga jatuh tersungkur, sehingga putra mereka dilarikan di RSUD Palagimata karena muntah darah, dan istri pelaku melaporkan kejadian itu ke kepolisian,Bebernya

“Untuk dugaan tindak pidana (TP) pencabulan terhadap DDA Masih dalam proses penyelidikan, sedangkan untuk penganiayaan pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara 5 tahun,”Jelasnya.

Laporan : K15