Hasil Rangkapan Sepekan Polresta Kendari, Ini Pelanggaranya

Hasil Rangkapan Sepekan Polresta Kendari, Ini Pelanggaranya
Ilustrasi

Indosultra.com, Kendari – Selama Sepekan Polresta Kendari merangkap hasil Operasi Patuh Anoa selama sepekan mulai tanggal 13 juni hingga 19 juni 2022, yang dilaksanakan di wilayah hukum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Dari hasil operasi Patuh Anoa selama sepekan ada 26 kasus pelanggaran tilang yakni 9 kasus tidak menggunakan helm, 5 kasus penggunaan knalpot bogar, pengendara di bawah umur dua kasus, dan 10 kasus pelanggaran lainnya,”Ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, Senin (20/6/2022).

Tambahnya, terdapat pula 6 kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam kecelakaan itu, 2 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara korban lainnya hanya mengalami luka-luka. Kerugian akibat kecelakaan itu mencapai Rp9,9 juta.

Diketahui, Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari akan menggelar Operasi Patuh Anoa 2022 selama 14 hari, mulai hari ini 13-26 Juni 2022. Ada delapan sasaran Operasi Patuh Anoa 2022.

Berikut 8 Sasaran Operasi Patuh Anoa 2022 :

1.Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
7. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
8. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Laporan : K15