Tim Yustisi Jaring 24 Anjal, Yang Bukan Warga Kendari Disuruh Pulang

Ketgam:Tim Yustisi Kota Kendari, dipimpin Sekda Konut, Nahwa Umar saat memberikan pengarahan kepada para anak jalanan setelah terjaring razia.(Indosultra.Com).

Indosultra.Com, Kendari-Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari menjaring 24 anak jalanan (anjal) yang kerap berkumpul di sejumlah titik lampu merah di Kota Kendari. Tak hanya anjal, mereka juga mengamankan beberapa pedagang tissue di lampu merah.

Anak jalanan dan pedagang tersebut, lalu dibawa ke Kantor Wali Kota Kendari untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar. Nahwa dengan tegas memerintahkan kepada anjal yang berasal dari luar Kendari untuk kembali ke kampung halamannya.

Istri dari Plt Sekda Konut, Kasim Pagala ini meminta, koordinator yang mengajak para anak jalanan ini masuk ke Kota Kendari untuk bertanggung jawab mengembalikan mereka ke daerah asalnya. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Kalian harus pulang, tidak ada tawar menawar, karena kalian ini bukan warga Kota Kendari,”tegas Nahwa, Senin (1/2/2021).

Dalam razia itu, juga terjaring seorang pengamen warga Kelurahan Koromba dan seorang anak perempuan peminta-minta berusia 7 tahun asal Kota Kendari, serta sejumlah ibu-ibu penjual tisu.

Setelah didata, membuat pernyataan dan diberi makan, warga asal luar diminta kembali ke daerah asal dan warga Kota Kendari dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan para penjual tisu seorang diantara nya bersedia ikut pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

Untuk memastikan mereka tidak kembali beraktivitas, tim Yustisi Pemkot akan rutin berpatroli. Jika mereka kembali terjaring makan akan dberikan sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp 60 juta. Anak jalanan yang terjaring ini berasal dari sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan, Gorontalo, Jawa Barat dan Kabupaten Kolaka.*(IS).

Laporan: Dian Angraeni