Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Perolingan Jabatan, Pemda Konut Gelar Uji Kopetensi PPT Pratama

Gilir Tiap Instansi, Pemda Konut Terapkan Apel Gabungan Senin Pagi Dan Jumat Sore
Kasim Pagala

Indosultra.Com, Konawe Utara-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar uji kopetensi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Lingkup Pemda Konut.

Bupati Konut, Ruksamin, melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Konut, Kasim Pagala menyampaikan, uji kopetensi berlangsung selama 2 hari sebagai mana rekomendasi dari Komis Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-3570/Jp.00.01/10/2022 perihal Rencana Uji Kopentensi Dalam Rangka Rotasi/Mutasi PPT Pratama yang memasuki masa jabatan 5 tahun.

“Dilakukan evaluasi melalui uji kopetensi mulai pembuatan makala, persentase, pendalaman, wawancara dan tahapan-tahapn lainnya yang syaratkan,”ungkap Kasim Pagala melalui via telefon, Selasa (15/11/2022).

Kasim Pagala mengatakan, uji kopetensi dilakukan secara terbuka dan transparan melalui tim panitia pelaksana (pansel) yang dibentuk mulai dari akademisi, pemerintahan, dan lainnya.

“Rekomendasi KASN itu merujuk pada aturan kepegawaian. Nanti hasil dari uji kopetensi, selanjutnya diserahkan ke pimpinan daerah untuk dilakukan proses sebagaimana mestinya,”ujarnya.

Dalam surat rekomendasi KASN antara lain berisikan poin peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menegemen kepegawaian negeri sipil pasal 131 ayat 1-2 dan pasal 132 ayat 1-3 poin 2 bahwa pengsian JPT seebagaiman di maksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat antara lain:
a. satu klasifikasi jabatan
b. memenuhi standar kopetensi jabtan
c. telah menduduki jabata paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

selain itu, ditegaskan dalam rekomendasi tersebut, bahwasanya uji kopetensi dilakukan hanya untuk kepentingan rotasi/mutasi bukan untuk membebaskan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.**(IS)

Laporan: Jefri