Wali Kota Kendari Izinkan Mudik, Syaratnya Wajib Kantongi Hasil Rapid Antigen Negatif

Pemkot Kendari Izinkan Salat Id di Masjid dan Lapangan, Tetap Patuhi Prokes
RAKOR - Rapat kordinasi (Rakor) menjelang Hari Raya Idul Fitri yang digelar Pemkot Kendari bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) setempat, Selasa (4/5/2021) guna mengantisipasi lonjakan pandemi Covid-19 serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtibmas). (Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Pemerintah kota Kendari melarang warganya mudik lebaran tahun 2021 ini. Larangan itu menyusul wabah virus Corona masih menjangkit penduduk Kendari, meski angka kasus covid turun.

Wali kota Kendari Sulkarnain Kadir menegaskan bahwa larangan itu sesuai dengan instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait mudik antar kabupaten/kota tidak perlu dilakukan jika tidak urgent.

Namun demikian, pihaknya mengizinkan warga untuk mudik dengan syarat dalam kondisi darurat dan telah mengantongi hasil tes antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

Untuk itu, Pemkot Kendari akan melakukan pengamanan di sejumlah titik rawan dan perbatasan yang menjadi akses masuk warga.

“Yang paling rawan menurut saya yang betul – betul perlu kita jaga itu, pintu gerbang Ranomeeto karena ini aksesnya dari bandara. Pintu gerbang Konda yang memungkinkan menjadi akses dari berbagai daerah serta gerbang Puuwatu yang menurut saya sangat beresiko karena menjadi akses dari Selatan dan Sulawesi Tengah (Sulteng) akses masuknya dari situ,” ungkap Sulkarnain.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tengah menekan angka kasus covid-19 agar tidak terjadi lonjakan kasus pandemi Covid-19 seperti daerah lain di Indonesia. (b)

Laporan : Rachmat Ramadhan

Koran Indosultra Koran Indosultra