Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pelaku penikaman disebuah acara hiburan malam di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menuturkan kronologis kejadiannya yang dimana peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, saat berlangsung pesta joget DJ yang diwarnai kericuhan.
“Keributan bermula ketika Fadli (Korban), yang diduga dalam kondisi mabuk berat, membuat kekacauan di dalam tenda acara hingga terjadi aksi lempar kursi antar pengunjung,” ujarnya, Fakaubun, Senin (5/5/2025).
Sambung Nirmawan, kemudian korban melarikan diri ke arah jalan raya karena dikejar oleh sejumlah orang yang belum diketahui identitasnya. Dalam suasana kacau itu, pelaku RA yang berada di lokasi, menghampiri korban.
“Karena diliputi emosi dan kesal melihat ulah korban yang mengganggu jalannya acara, pelaku langsung mencabut badik dari saku celananya dan menikam Fadli satu kali di bagian punggung,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat menikam korban karena sakit hati melihat korban kerap membuat onar dalam setiap acara yang dihadirinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Laporan: Krismawan




