BPK Sultra Bongkar Dugaan Skandal Keuangan di Perumda AUK Kolaka, Rp11,9 M Mengalir ke Rekening Pribadi

Indosultra.com, Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) untuk tahun buku 2024.

Temuan ini merupakan bagian dari audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024.

Kepala BPK Sultra, Dadek Nandemar, melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II, Sudarmono, mengungkap bahwa tim pemeriksa menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang berdampak pada kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK serta penerimaan dividen ke pemerintah daerah.

“Ditemukan masalah pengelolaan arus kas dan sistem pengendalian intern yang lemah. Hal ini menyebabkan laporan laba rugi Perumda AUK tak dapat diyakini kewajarannya, serta memengaruhi nilai dividen yang diterima Pemda,” kata Sudarmono, Jumat (20/6/2025).

Salah satu temuan paling mencolok adalah perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra kerja sama operasi (KSO) pertambangan. Nilai transaksi sebesar Rp11,9 miliar diduga tidak disetorkan langsung ke rekening resmi perusahaan, melainkan melalui rekening pribadi dan pembayaran tunai.

“Tujuannya diduga agar dana tersebut tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan PPh Badan Perumda AUK,” jelas Sudarmono.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pungutan tambahan berupa “biaya garis koordinasi” di luar kontrak, yang dibebankan kepada kontraktor joint operation dan pembeli ore nikel (trader).

Sudarmono juga menyoroti kinerja internal Perumda yang dinilai lemah. Fungsi Satuan Pengawas Intern (SPI) dinyatakan tidak berjalan optimal. Selain itu, pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Perumda AUK juga belum memiliki SOP khusus untuk aktivitas krusial seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko,” tambahnya.

BPK memberikan waktu 60 hari kepada Direksi Perumda AUK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pemantauan akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan ke DPRD dan kepala daerah.

Sebagai langkah pembenahan, BPK juga mendorong Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal agar segera memperbaiki tata kelola Perumda AUK sesuai prinsip good corporate governance.

Menghentikan penerimaan dana kewajiban KSO di luar mekanisme resmi.
Melaporkan penggunaan dana yang sempat masuk melalui rekening pribadi kepada Bupati.
Mendorong Dewan Pengawas agar aktif mengawasi operasional direksi.

Sebagai BUMD, Perumda AUK merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan menjadi sampel pemeriksaan dalam LKPD Kolaka.

Pemeriksaan ini diharapkan mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya sektor strategis seperti pertambangan.

Laporan: Krismawan

koran indosultra pkk konawe utara konutIKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!