Indosultra.com, Kendari – Tim Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya, yakni AZ alias Alvin (20) dan ZK alias Kifli (20), ditangkap di sebuah indekos kawasan Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah akibat maraknya peredaran sabu di lingkungan mereka.
“Setelah informasi kami verifikasi, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi yang diduga jadi markas mereka,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, Jumat (27/6/2025).
Dalam penggeledahan pertama di kamar indekos milik AZ, polisi menemukan 4 sachet sabu seberat 3,26 gram, lengkap dengan timbangan digital dan alat press, tersembunyi rapi di dalam lemari pakaian.
Namun yang mengejutkan, penggeledahan lanjutan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, mengungkap 70 sachet sabu tambahan seberat total 23,55 gram, tersimpan dalam sebuah dus.
AZ mengaku bahwa seluruh barang tersebut merupakan titipan dari ZK. Tak lama kemudian, ZK datang ke lokasi dan langsung diringkus polisi.
Kedua pemuda itu mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan penjual sabu, dengan imbalan Rp100 ribu per gram. Barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang menghubungi lewat WhatsApp, namun identitas pengendali tidak diketahui.
“Mereka mengedarkan sabu untuk membiayai gaya hidup mewah. Meski dikendalikan orang berbeda, pola dan peran mereka hampir sama,” tambah AKP Andi.
Kini, AZ dan ZK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Krismawan
















