Indosultra.com, Kolaka – Dua pria berinisial FZ dan IR diringkus polisi setelah nekat mencuri ternak sapi milik warga di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya ditangkap aparat Polsek Watubangga di Desa Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada, pada Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, setelah menerima laporan kehilangan sapi dari warga pada 12 Juli lalu. Penyelidikan mengarah pada rencana penjualan sapi curian yang akan dilakukan di wilayah Pomalaa.
“Hasil penyelidikan mengarah ke dua pelaku yang masih berada di Desa Lalonggolosua. Tim segera bergerak melakukan penangkapan,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Minggu (20/7/2025).
Saat ditangkap, FZ dan IR tengah berada di rumah masing-masing. Polisi juga berhasil mengamankan satu ekor sapi betina sebagai barang bukti, yang diketahui milik korban dan rencananya akan dijual oleh pelaku.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Laporan: Krismawan
























