Apresiasi Kinerja PKH, Ampuh Sultra Minta Dirut PT. BSJ Di Periksa

Indosultra.com, Konawe Utara – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti kegiatan pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara.

PT BSJ diduga kuat melakukan perambahan kawasan hutan lindung (HL) di luar dari SK PPKH yang di miliki.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa PT BSJ diduga melakukan penambangan nikel di luar SK PPKH dengan luas bukaan 78, 36 Ha.

“Bukaannya ada 5 titik dengan total bukaan 78,36 Ha dan itu berada diluar SK PPKH PT BSJ”, ungkap Hendro Nilopo kepada media ini, Kamis, (11/9/25)

Oleh sebab itu, Hendro meminta agar Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera memanggil dan menindak pimpinan PT. BSJ atas dugaan pengrusakan hutan lindung.

“Datanya jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH untuk melakukan penindakan terhadap pimpinan PT. BSJ”. Terangnya

Putra daerah Konawe Utara itu menuturkan, bahwa PT BSJ telah melakukan berbagai pelanggaran selama melangsungkan kegiatan pertambangan di wilayah Kec. Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Sehingga menurutnya, PT BSJ sudah pantas jika di kenakan sanksi yang setegas-tegasnya termaksud pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya.

“Sudah banyak pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3 hingga perambahan kawasan hutan lindung”, bebernya

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, untuk luas masing-masing bukaan kawasan hutan lindung di luar SK PPKH PT. BSJ.

– Bukaan BSJ 1 : 26,75 Ha

– Bukaan BSJ 2 : 16,01 Ha

– Bukaan BSJ 3 : 16,20 Ha

– Bukaan BSJ 4 : 14,37 Ha

– Bukaan BSJ 5 : 5,03 Ha

“Jadi total bukaan kawasan hutan lindung PT BSJ diluar SK PPKH seluas 78,36 Hektar (Ha)”. Jelasnya

Hendro juga menuturkan, bahwa terkait pelanggaran PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ), pihaknya telah melaporkan ke Kejati Sultra sejak tahun lalu namun mandek sampai hari ini.

Terakhir, pihaknya mengingatkan kepada APH, bahwa PT BSJ tidak bisa lagi di kenakan UU Cipta Kerja dengan metode penyeleseaian mengedepankan sanksi administrasi.

Sebeb, kata dia, perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT BSJ setelah UU Ciptra Berlaku.

“Kami harap supaya ini menjadi efek jera, jangan lagi di paksakan untuk di kenakan sanksi administrasi saja. Melainkan harus sanksi Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tutupnya.***

Laporan: Redaksi



















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!