Indosultra.com, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil meringkus MJ (21) dan AS (20) saat hendak menjual barang bukti pada Jumat dini hari, 6 Maret 2026.
Penangkapan berlangsung sekira pukul 01.40 WITA di Desa Haktutobu, Kecamatan Pomalaa. Awalnya, petugas yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut, terutama saat mereka kedapatan membawa tumpukan besi dalam jumlah besar.
Ipda Hendra dari Satreskrim Polres Kolaka mengungkapkan bahwa petugas langsung melakukan interogasi dan mendapati bahwa besi tersebut merupakan hasil curian dari proyek HPAL di kawasan PT IPIP.
“Saat ditanya, mereka mengakui bahwa barang curian itu sudah berulang kali mereka lakukan,” kata Hendra.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku sudah beraksi beberapa kali di area industri tersebut. Barang yang mereka incar cukup vital, meliputi mur dan baut, besi cor, dengan total berat sekitar 50 kilogram. Ironisnya, material yang dicuri sebenarnya masih digunakan oleh perusahaan untuk pembangunan proyek.
Selain puluhan kilogram besi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat beraksi. Saat ini, MJ dan AS masih dalam pemeriksaan di Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g serta Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Laporan: Krismawan





































