Indosultra.com, Kendari – Langkah kaki IK (27) terhenti tepat di lobi sebuah hotel di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Kota Kendari. Mahasiswa asal Kolaka ini tidak menyadari bahwa setiap gerak-geriknya telah dipantau ketat oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra sejak pagi buta.
Operasi senyap yang berlangsung pada Minggu (26/4/2026) tersebut berhasil mengamankan barang bukti fantastis, 1.026 gram atau lebih dari 1 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pembuntutan panjang sejak pukul 09.00 WITA. Begitu tersangka melangkah keluar dari hotel, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Tim melakukan upaya paksa saat tersangka berada di lobi. Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh pihak manajemen hotel dan petugas keamanan,” ujar Kombes Pol. Amri.
Dari tas yang dibawa IK, polisi menemukan lima paket sabu. Namun, drama tidak berhenti di situ. Berdasarkan interogasi cepat, IK mengaku baru saja mengambil barang haram tersebut dari sebuah kamar di lantai enam. Pengembangan berlanjut ke kendaraan tersangka, di mana polisi menemukan enam paket tambahan yang disembunyikan dengan rapi.
Total 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram kini disita sebagai barang bukti. Selain narkotika, polisi juga mengamankan, satu unit kendaraan roda empat, alat pengemasan sabu, telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi.
Hasil penyidikan sementara mengungkap fakta mengkhawatirkan. IK diduga kuat merupakan kurir dalam mata rantai Jaringan Narkotika Sumatera. Ia mengaku bergerak berdasarkan instruksi seseorang melalui telepon seluler, yang mengarahkan proses pengambilan hingga rencana distribusi barang di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum mahasiswa dalam pusaran bisnis gelap narkotika. Saat ini, Polda Sultra tengah melakukan pengembangan intensif untuk melacak siapa sosok di balik kemudi jaringan Sumatera tersebut.
Atas perbuatannya, IK kini terancam kehilangan masa depannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 1 kilogram, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Laporan: Krismawan







































