Indosultra.com, Kendari – Aksi nekat seorang pria berinisial FI (35) berujung apes. Warga Kelurahan Benu-Benua ini tertangkap basah oleh warga saat menggasak kabel instalasi listrik di gedung eks Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Universitas Halu Oleo (UHO), Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin, mengungkapkan aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Pelaku memanfaatkan kondisi gedung kosong yang sudah tidak digunakan lagi untuk melancarkan aksinya.
”Pelaku masuk secara diam-diam membobol jendela bagian belakang. Di dalam gedung, ia menyasar instalasi listrik yang terpasang di dinding, plafon, hingga panel utama,” jelas Iptu Busranuddin, Senin (22/6/2026).
Untuk mempermudah pelariannya, FI memotong-motong kabel jarahannya tersebut menjadi bagian-bagian pendek di lantai gedung.
”Kabel dilepaskan dari tempatnya, lalu dipotong kembali dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter agar mudah dimasukkan ke dalam wadah dan dibawa lari,” tambahnya.
Namun, sepandai-pandainya melompat, aksi FI akhirnya tercium juga. Sekitar pukul 16.00 WITA, gerak-gerik mencurigakan pelaku disadari oleh warga sekitar. Ketua RT setempat bersama warga langsung bergerak cepat mengepung dan mengamankan pelaku di sekitar masjid kampus lama.
Mendapat informasi penangkapan tersebut, seorang warga bernama Sutrisman langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan barang bukti, sebelum akhirnya melaporkan insiden ini ke Polsek Kemaraya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi, meliputi, 19 potongan kabel instalasi listrik utama (masing-masing ± 1,5 meter), 2 potongan kabel ukuran kecil, 1 buah tang, 1 obeng bunga, dan 1 senter kecil.
”Pelaku saat ini sudah kami amankan di mapolsek dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam,” tegas Busranuddin.
Atas perbuatannya, FI kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.







































