Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 151,1 gram di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis dini hari (28/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YA (30), warga Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.30 Wita di kamar kos nomor 02, Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, melalui laporan resminya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran gelap narkotika lintas kabupaten di wilayah Desa Kota Bangun dengan modus sistem tempel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Kasubsatgas Narkoba Ops Pekat Anoa langsung melakukan penyelidikan intensif mulai dari pemetaan lokasi, pemantauan jalur distribusi, hingga pembuntutan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal terduga pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan,” ungkap Kombes Amri Yudhy.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram yang disimpan di dalam paper bag warna cokelat yang digantung di kamar kos pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna abu-abu, tiga unit timbangan digital, dua ball plastik sachet kosong, satu sendok sabu warna pink, plastik bening, dan satu tas selempang warna abu-abu.
Hasil tes awal menggunakan tes kit menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Polisi menduga ratusan gram sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sultra juga memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Laporan:Krismawan









































