Indosultra.Com, Konawe Utara – Mendorong pemenuhan tenaga kerja sumber daya manusia (SDM) terutama di sektor kesehatan merupakan hal yang utama untuk memberikan jaminan perlindungan yang baik pada masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.
Hal itu menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang terus ditingkatkan sejak berjalannya program Konasara di masa kepemimpinan mantan Bupati Konut 2 Periode Dr.Ir. Ruksamin hingga saat ini yang dinakhodai oleh Bupati Konut, Ikbar, SH.,MH bersama Wakilnya, Abu Haera.
Jaminan kesehatan kesehatan terus digenjot mulai dari ketersediaan infrastruktur gedung, peralatan medis, kendaraan oprasional, dan porsi anggaran.
Tak hanya itu, tenaga SDM nya pun semakin ditingkatkan pemerintah dengan mengisi seluruh formasi di lingkungan Dinas Kesehatan dan tiap-tiap puskesmas yang tersebar di 22 puskesmas mulai dari dokter, bidan, perawat, ahli gizi dan lainnya.
Namun, tak sedikit usaha pemerintah untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan didukung oleh para pegawai itu sendiri. Salah satunya adanya sikap memilih-milih tempat tugas sesuai kehendak sendiri, bukan lagi berdasarkan aturan kepegawaian dan penempatan lingkungan kerja.
Padahal tugas aparatur sipil negara jelas sudah diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dilingkup kerja Dinkes Konut yang membawahi puskesmas, banyak nota tugas yang keluar dengan berbagai alasan, mulai dari urusan keluarga, karena jarak yang di anggap jauh, karena anak, agar memiliki tempat kerja yang dekat dengan rumah dan lain sebagainya.
Dari hasil penelusuran awak media, nota tugas pindah wilayah kerja banyak terjadi di wilayah kerja puskesmas Oheo, Landawe, Langgikima, Langgikima Pesisir, Lamparinga dan Tetewatu. Para pegawai kesehatan ini kebanyakan hijrah ke puskesmas mantadahi, motui, Sawa, lembo. Dampaknya lumpuhnya pelayanan kesehatan.
Investasi awak media menemukan, selain pegawai negeri sipil, juga kebanyakan yang ambil nota tugas dari pegawai P3K yang memiliki perjanjian kontrak kerja oleh pemerintah di tempat yang telah di tugaskan.
Padahal diketahui, Pemerintah daerah membuka kuota P3K kesehatan seperti di puskesmas Tetewatu dikarenakan membutuhkan pegawai sesuai jurusannya. Namun, mirisnya baru beberapa bulan sudah pindah karena alasan yang tak jelas.
Dari data kepegawaian di Dinkes menemukan jumlah pegawai yang tidak sesuai yang di akibatkan banyaknya nota tugas keluar, seperti, Puskesmas Tetewatu berjumlah 38 orang sementara puskesmas matandahi saat ini membengkak jadi 72 orang. Ada lagi di Puskesmas Lamparinga jumlah pegawai 38 orang sementara puskesmas Motui 60 orang.
“Ini jelas berdampak pak pada pemegang program kerja, dan kerja di lapangan. Contoh saja kalau di puskesmas Tetewatu karena pegawainya sudah sedikit, tiap satu otang pegawai pegang 10 program. Sementara di puskesmas matandahi terbaliknya tiap 1 program di pegang 10 orang pegawai saking banyaknya pegawai pindah ke sana (puskesmas matandahi),”ungkap salah seorang ASN kepegawaian Dinkes Konut dikonfirmasi, Rabu 6 Mei 2026.
Kondisi seperti ini tentu memberikan dampak negatif pada pelayanan kesehatan, penilaian buruk di masyarakat, juga pada kemitraan pemerintah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena pelayanan kesehatan yang sudah tidak maksimal.
Kerja keras Bupati dan Wakil Bupati Konut untuk terus meningkatkan sektor kesehatan akan sulit berkembang jika tidak ada penataan dan penegakkan kedisplinan kerja kepada para pegawai, terlebih kepada para pegawai P3K yang memiliki kontrak kerja dengan penempatan tugas yang sudah ditentukan.***
Laporan: Redaksi











































