Begini Kronologis Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu Asal Morowali

Kapolres Konawe melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakir Musni mengungkapkan

Indosultra.com, Unaaha – Polres Konawe berhasil menangkap dan mengungkap terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dalam rangkaian operasi Sikat Anoa anoa 2021 pada Jum’at (29/10/21).

Kapolres Konawe melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakir Musni mengungkapkan kronologis penangkapan terduga pengedar narkotika jenis Sabu berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkoba yang sering terjadi di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkoba tersebut.

” Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 WITA, bertempat di rumah kost sederhana kamar 1 Kelurahan Tumpas tersangka ditangkap,” kata Musakkir dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/10/2021).

Tersangka PS merupakan warga kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, pihaknya berhasil menemukan 47 sachet dengan berat Bruto keseluruhan 56,82 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu berada di dalam kamar kost tersangka.

Berita Terkait : Miliki Sabu, Seorang Pemuda Asal Morowali Diciduk Polisi

Selain narkotika jenis Sabu, petugas Polres Konawe juga mengamankan satu buah handphone merk nokia yang digunakan untuk transaksi dan beberapa alat yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkoba.

Tersangka PS dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka telah kita amankan di mako polres, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Musakir. (b)

Laporan Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra