Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Baubau Dibekuk Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Baubau Dibekuk Polisi

Indosultra.com, Kendari – Seorang pemuda di Baubau inisial MA (19) ditangkap petugas Polsek Wolio, karena mencabuli anak di bawah umur yang berstatus pelajar Sekolah Dasar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku merupakan buruh harian lepas. Ia mengenal korban lewat media sosial Facebook.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya pelaku mengomentari strory facebook korban dan mengirim pesan mesenger Kemudian, besoknya pelaku melanjutkan aksinya dengan melakukan chattingan. Besoknya, pada Senin (4/4/2022) pelaku mengajak korban untuk bertemu di rumah pelaku di salah satu perumahan di kota Baubau.

“Aksi pelecehan tersebut dilakukan MA pada siang bolong saat masyarakat tengah menjalani ibadah puasa Ramadan, pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 13.00 Wita. Saat di perjalanan, bukannya diantar ke rumahnya, korban diajak ke kos teman pelaku di jalan Sudirman, kelurahan Tomba kemudian di kos tersebut pelaku melancarkan aksinya,” kata Erwin dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/4/2022).

Ia menambahkan, pelaku mengajak korban berfoto. Kemudian pelaku mencoba membuka baju korban dan korban menolak. “Namun pelaku memaksa dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ungkap Erwin.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (b)

Penulis : K15