Indosultra.com, Kendari – Pergerakan Mahasiswa Islam Indoneaia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kota Kendari, Rabu 2 Mei 2025.
Pasalnya, Polresta Kendari diduga mengkriminalisasi 4 orang warga Jln. Ade Irma Nasutiaon, Lrg. Hombis Dalam (Alo Jaya), Kel. Watubangga, Kec. Baruga, Kota Kendari
Adapun keempat warga yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu ASN (59), SPD (58), JMN (38) dan EP (31).
Berdasarkan surat penetapan tersangka, keempat warga Alo Jaya itu disangka melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP.
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) Awaluddin Sisila mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan bahkan mengecam kejadian tersebut.
Sebab menurutnya, penetapan tersangka keempat warga Alo Jaya tersebut dinilai di paksakan tanpa mempertimbangkan hal-hal lain seperti sebab dan akibat serta dampak kerugian apasaja yang di timbulkan.
“Intinya menurut kajian kami, penetapan keempat warga Alo Jaya sebagai tersangka kasus penghinaan itu terkesan di paksakan dan disinyalir hanya untuk memuaskan keinginan pihak tertentu”. Kata pria yang akrab disapa Awal
Ia menambahkan, meskipun keempat tersangka hanya di kenakan tindak pidana ringan (tipiring) namun hal itu berdampak besar pada psikologi para tersangka dan memberikan keuntungan kepada pihak lain.
“Penetapan tersangka ini meskipun kasus ringan tetapi berdampak pada psikologi para tersangka, sehingga nantinya akan berdampak pula pada animo untuk mempertahankan hak mereka. Karena ada ketakutan yang tertanam dalam hati mereka”. Jelasnya
Hal itu di saksikannya langsung saat menemui keempat warga yang di tetapkan sebagai tersangka. Psikologi mereka tertekan dengan adanya penetapan tersangka yang di lakukan oleh penyidik Polresta Kendari.
“Saya sudah temui mereka secara langsung beberapa malam yang lalu, dan mereka sempat takut saat kami sampaikan akan membantu mencari keadilan”. Pungkasnya
Ditempat yang sama, salah satu warga yang di tetapkan sebagau tersangka SPD (58) yang di temui usai pemeriksaan pada Rabu, 21 Mei 2025 mengatakan, bahwa dirinya sampai saat ini masih merasa heran dan seakan tidak percaya dirinya bisa dijadikan tersangka.
Menurutnya apa yang di tuduhkan terkait penghinaan itu tidak benar, sebab dirinya merasa tidak pernah menghina orang lain.
“Saya tidak pernah hina-hina orang dan itu saya sudah sampaikan sama penyidik waktu saya di periksa pertama kali”. Ujarnya
SPD menuturkan, dirinya tidak ada kepentingan dalam sengketa tanah antara SM (pelapor) dengan EP dan JM (terlapor). SPD mengaku hanya iba kepada EP dan JM yang harus terusik atas tingkah laku SM (pelapor).
Terlebih lagi SPD tau persis kronologi tanah yang sedang di sengketakan antara SM dengan EP dan JM. Sehingga dirinya bermaksud untuk meluruskan tetapi justru mendapat perlawanan dari SM atau pelapor
“Saya tidak ada kaitannya dengan itu tanah. Saya hanya kasihan sama mereka itu EP dan JM. Karena saya tau ceritanya itu tanah. Jadi saya hanya datang ingatkan SM supaya paham soal itu tanah”. Terangnya
Sementara itu Ketua PC PMII Kendari, Muh. Ikbal Laribae juga memberikan kritik pedas terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Kendari.
“Ini sudah sering saya tanyakan, namun perlu saya perjelas lagi. Kenapa di Sultra ini termaksud di Kota Kendari kalau ada persoalan tanah selalunya masyarakat kecil jadi tumbal?”. Tanya Ikbal dengan tegas
Terlebih lagi, penyidik terkesan apatis untuk mempertimbangkan kondisi psikologis para tersangka yang mestinya itu dijadikan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Menurut Ikbal, dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya sudah lanjut usia dan dua lainnya adalah yatim dan disisi lain mereka juga adalah korban dalam konteks perdata melawan SM (pelapor).
“Artinya kalau kita lihat secara komperhensif, penyidik ini memang terkesan tendensius menurut kami. Banyak pertimbangan yang terlewatkan yang harusnya menguntungkan para tersangka tetapi tidak di pertimbangkan”. Imbuhnya
Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan sikap akan memeprjuangkan kebenaran bagi para tersangka yang diduga di kriminalisasi apapun taruhannya.
“Saya nyatakan sikap akan mengawal pada para tersangka yang di tersangkakan oleh penyidik Polresta Kendari. Sampai mereka mendapatkan kebenaran dan keadilan,”Tutupnya.***
Laporan: Redaksi















