Indosultra.com, Konsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan meringkus dua pemuda berinisial RS (20) dan K (20) usia melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Jumat (01/05/2026) sekira pukul 20.45 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Konsel IPTU Herman Eka Purnama mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah orang tua salah satu pelaku di Desa Ambakumina.
”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet sabu dengan total berat bruto 0,57 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika,” ujarnya, Senin (04/05/2026).
Barang bukti tersebut antara lain alat hisap (bong), pirex kaca, timbangan digital, kemasan rokok, korek api gas, alat bantu dari pipet, dua unit telepon genggam, serta tas kecil yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Konawe Selatan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungannya.
Laporan: Krismawan








































