Eks Residivis Ditangkap Polresta Kendari Bersama Temannya Saat Bawa Busur dan Golok

Eks Residivis Ditangkap Polresta Kendari Bersama Temannya Saat Bawa Busur dan Golok

Indosultra.com,Kendari – Dua orang pemuda berinisial MR (18) dan MF (16) ditangkap Tim Buser 77 dari Satreskrim Polresta Kendari karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa busur dan badik di Jalan Sorumba, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berlangsung saat tim melakukan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dengan sasaran senjata tajam (Sajam) di wilayah Hukum Polres Kendari.

“Saat dilakukan pengeledahan MR dan MF ditemukan 3 buah mata busur, 2 buah ketapel dan 1 mata pisau. Kemudian 1 badik, 1 golok serta 1 kikir,” kata Fitrayadi, Jumat (25/11/2022).

Dari pengakuan kedua pelaku ini, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muna, MR merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan yang bersangkutan baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar bulan Juli 2022, sedangkan MF pernah membusur 2 kali yakni korbannya seorang pengendara motor yang lewat di belakang STM Jalan Sao-sao Kota Kendari dan sekitaran Kecamatan Wua-wua.

Kini kedua pelaku sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat pasal pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 KUHP tindak pidana membawa dan menguasai senjata penikam atau penusuk,” terangnya. (b)

Laporan : K15