Gasak 3 Chainsaw dan Pompa Air, Pencuri Rumah Kebun di Tolala Akhirnya Ciut di Tangan Polisi ‎

‎Indosultra.com, Kolut – Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah nasib pria berinisial A, pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Sempat mencoba mengelak, pelaku akhirnya tak berkutik setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya.

‎Kapolres Kolut melalui Ps. Kasubsi PIDM Humas, Aipda Ahmad Saiful, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan korban berinisial U (53), seorang petani yang kehilangan harta bendanya pada Rabu (29/04/2026) dini hari.

‎Aksi pencurian ini terjadi di sebuah rumah kebun milik korban sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan mengincar alat-alat pertanian bernilai tinggi.

‎”Pelaku masuk dengan cara merusak gembok pintu rumah kebun. Setelah berhasil membobol masuk, ia menggasak sejumlah barang berharga yang ada di dalam,” ujar Aipda Ahmad Saiful, Jumat (01/05/2026).

‎Barang-barang yang raib digondol pelaku meliputi, 3 unit mesin chainsaw (Merek Stihl dan Octagon), 1 unit mesin pompa air (Merek Motoyama).

‎Akibat aksi nekat pelaku, korban dan beberapa warga lainnya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp35 juta.

‎Proses pengungkapan kasus ini terbilang cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Polsek Tolala berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

‎Menariknya, saat pertama kali diamankan, pelaku A sempat mencoba bersilat lidah dan menyangkal keterlibatannya. Namun, polisi tidak tinggal diam. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan penyajian bukti-bukti, nyali pelaku akhirnya ciut. Ia mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi persembunyian barang-barang hasil curian tersebut.

‎Kini, pelaku A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

‎”Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan/atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Saiful.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra