Gubernur Sultra Instruksi Percepatan Soal Dokumen dan Bayar Insentif Nakes

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi
Ali Mazi

Indosultra.com, Kendari– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menegaskan, agar mempercepat pengurusan dokumen sehingga intensif tenaga kesehatan segera pula bisa dibayarkan. Insentif tenaga kesehatan di Sulawesi Tenggara dan delapan kota kota lainnya, terlambat dibayarkan karena dokumen keuangan yang terlambat diproses.

Keterlambatan tersebut karena adanya perubahan alur kebijakan pembayaran, yang tadinya oleh Pemerintah Pusat dialihkan kepada Pemda dengan tengat waktu kurang dari sebulan untuk membereskan seluruh dokumen pembayaran dan perbankan. Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mendadak dikeluarkan tersebut membuat Pemda harus berkejaran dengan waktu guna membenahi administrasinya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaporkan insentif tenaga kesehatan dan klaim pasien Covid-19 pada 2021 sudah dicairkan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan pembayaran insentif tenaga kesehatan telah mencapai Rp2,6 triliun dari pagu Rp3,79 triliun untuk 323.486 tenaga kesehatan.

Sedangkan klaim pasien Covid-19 tahun 2021, per 30 Juni, realisasi pembayarannya telah mencapai 100 persen atau Rp10,6 triliun. Febrio mengungkapkan, klaim pasien Covid-19 tahun 2020, yang sudah dibayar Kemenkeu mencapai Rp5,6 triliun. Sementara kebutuhan tunggakan tahun 2020 tahap II sebesar Rp2,69 triliun akan difasilitasi Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) agar dapat segera diselesaikan.

“Untuk tahap ke-II 2021, dibutuhkan anggaran Rp11,97 triliun. Pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran saat ini dalam proses penetapan,” kata Febrio Kacaribu melalui video virtual, Jumat 9 Juli 2021.

Saat ini, lanjut Febrio, ketidakpastian ekonomi masih sangat tinggi. Hal ini dikarenakan lonjakan kasus Covid-19 yang terus melanda Indonesia akibat virus Covid-19 varian Delta. “Kita semua berikhtiar dan jelas dampaknya bagi kita. Melihat sendiri dampak pandemi dan jadi ikhtiar dan kerja keras bersama, sehingga mudah-mudahan dengan rem darurat PPKM, kita bisa segera turunkan jumlah kasus,” tutur Febrio.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, selama tahun 2021, Provinsi Sulawesi Tenggara adalah salah satu dari tiga provinsi yang sama sekali belum menyalurkan insentif, karena faktor administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, insentif tenaga kesehatan dibayarkan Pemerintah Daerah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dua pos dana ini adalah anggaran yang dialihkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara, Usnia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak disengaja melainkan murni faktor adminisratif. Harus diakui insentif puluhan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas baru akan dialihkan Pemerintah Pusat berkat kerja maraton semua pihak yang terlibat. “Dana puluhan milyar dari APBD memerlukan bukti administratif yang tidak sedikit, tidak instan, dan baru bisa dicairkan apabila semua persyaratan adminisratifnya terpenuhi,” ungkap Usnia dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

Kendala itulah yang dipersyaratkan negara sehingga pencairanya butuh waktu berbulan-bulan. “Sekitar 60 nakes belum menerima insentif. Ini karena ada perubahan beban keuangan yang tidak sempat dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra. Itupun baru diinformasikan kepada kami pada bulan Juni. Jadi kami tidak bisa serta merta langsung mencairkan. Sebab semua anggaran sudah ada pos penggunaannya,” ujarnya.

Berdasarkan perintah Gubernur Ali Mazi agar pembayaran dipercepat, maka insentif tersebut segera dibayarkan begitu dokumen dan tanggung jawab pendanaan dari Pemerintah Pusat sudah berhasil dialihkan ke kas Pemerintah Daerah.

Usnia menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses pembayaran insentif. “Bagaimana pun secara dokumen tidak boleh ada yang keliru sehingga tidak akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” terangnya.

Usnia memastikan Pemprov Sultra tak akan membiarkan insentif para tenaga kesehatan tidak terbayarkan. Pemprov. Sultra sangat peduli terhadap kondisi para tenaga kesehatan. Dicontohkan, bahwa insentif tenaga kesehatan yang bertugas di eks SMA Angkasa sudah dituntaskan. “Begitu Perda-nya keluar, kita langsung bayarkan insentif mereka selama lima bulan,” ungkap Usnia.

Sementara itu, senada dengan keterangan tersebut, Drs. Basiran, M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan RS. Bahteramas karena adanya perubahan aturan beban keuangan. Sebelumnya insentif tenaga kesehatan ditanggung APBN, kini menjadi beban Pemprov Sultra melalui APBD.

Pada sisi lain, Pemprov Sultra tidak menganggarkan pengeluaran tersebut di APBD 2021. Sebab, APBD 2021 lebih dulu ditetapkan, sebelum kebijakan perubahan aturan beban keuangan dialihkan dari pemerintah pusat pada Juni 2021 lalu.

“Sesungguhnya, insentif tenaga kesehatan tidak masuk dalam APBD 2021, karena pembiayaannya masih ada dalam APBN. Jika tèlah ada dalam APBD, maka para SKPD bisa mencairkan. Ini masalahnya, anggaran insentif tenaga kesehatan tidak ada dalam APBD 2021,” ujar Basiran pada Jumat 23 Juli 2021.

Kondisi ini terjadi pada seluruh pemda di Indonesia, karena adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat tersebut.
Hal berbeda ditunjukkan sejumlah pemda yang memiliki pos Biaya Tidak Terduga (BTT), termasuk Pemerintah Kota Kendari. Pemkot Kendari langsung mengantisipasi dengan mengandalkan BTT Kota Kendari tahun 2020 untuk membayar insentif tenaga kesehatan sebesar 60 persen. (b)

Laporan:. Ramadhan