Kasus “Pelakor” PT. BMI di Konut Timbulkan Kerugian Negara, FPMKU Adukan Ke Kejagung RI Dan Mabes Polri

Kasus "Pelakor" PT. BMI di Konut Timbulkan Kerugian Negara, FPMKU Adukan Ke Kejagung RI Dan Mabes Polri

Indosultra.com, Konawe Utara – Konawe Utara (Konut) tepatnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan wilayah atau daerah yang kaya akan sumber daya alamnya sehingga menjadi primadona bagi pelaku usaha pertambangan atau investor untuk meraih keuntungan dalam bentuk badan usaha baik di bidang Mineral Logam maupun Mineral Non Logam.

Namun naasnya kekayaan alamnya menyimpan banyak sisi gelap, yakni terdapat pelaku usaha pertambangan yang terbilang menghalalkan segala cara bahkan melakukan aktivitas pertambangan tanpa patuh terhadap administrasi yang berlaku seperti yang di lakukan oleh PT Bintang Mining Indonesia (BMI) yang sampai saat ini masih eksis di Konawe Utara tepatnya di blok Morombo.

Terlepas dari penambangan yang mereka lakukan yakni penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan dan terbilang di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa adanya PPKH alih-alih persoalan tersebut PT. BMI juga telah menyerobot lahan masyarakat tanpa adanya ganti rugi lahan bahkan tak ada kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Kasus "Pelakor" PT. BMI di Konut Timbulkan Kerugian Negara, FPMKU Adukan Ke Kejagung RI Dan Mabes Polri

Menurut Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (KOMPLIT SULTRA) Andi Arman Manggabarani selaku Lembaga yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) menjelaskan bahwa penambang lahan koridor (Pelakor) pantas di sematkan kepada PT BMI di karenakan tidak adanya bentuk syarat administrasi yang bisa menunjukkan bahwa mereka merupakan badan usaha yang resmi atau legalitas perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Selain dari pada hal tersebut kami juga menyayangkan kepada aparat penegak hukum Polres Konawe Utara dan Polda Sultra yang beberapa bulan yang lalu sempat melakukan Police Line namun dalam hitungan Minggu kembali melalukan aktivitas padahal tempat tersebut tidak di perbolehkan adanya aktivitas pertambangan karena memasuki wilayah kawasan hutan produksi terbatas dan ada juga memasuki Kawasan Hutan Lindung yang seharusnya tidak di perbolehkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Selain dari pada itu PT BMI ini melakukan penyerobotan lahan masyarakat dengan sesuka hati tanpa memberikan ganti rugi.

” Hal ini tidak bisa di diamkan kami yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara akan membawa hal ini kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia seperti Kejagung RI dan Mabes Polri agar di tindak lebih lanjut,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Jubarudin ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP SULTRA) yang merupakan putra daerah asal Konawe Utara memberikan informasi bahwa PT BMI sudah cukup lama eksis di Blok Morombo dan juga tentunya melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya Syarat administrasi yang resmi.

” Pelakor sebutan yang pantas buat perusahaan ini karena telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat dan juga melakukan penambangan tanpa IUP. PT BMI leluasa melakukan penggarapan karena di duga kebal hukum. Kabar terakhir oleh tim kami di lapangan bahwa PT BMI ini telah mendapatkan lokasi tempat yang baru untuk di tambang tentunya seperti julukannya yakni Pelakor. Harapan kami pihak penegak hukum dapat memproses pihak PT. BMI karena kelakuannya yang tak taat administrasi.” Tutupnya.*(b)

Laporan : Febri