Kejati Sultra Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kendari Lakukan Kerjasama

Kejati Sultra Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kendari Lakukan Kerjasama

Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan In House Training Dengan Tema “Gugatan Sederhana”.

Penandatanganan tersebut berlangsung di di Hotel Claro Kendari, pada Selasa (25/7/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Patris Yusrian Jaya mengatakan, Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang mempunyai skill dan keahlian spesifik dalam masalah hukum.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan, bukan untuk menagih.
Kinerja Datun di dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai dari berapa upaya-upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan, baik upaya hukum litigasi maupun non litigasi,” ujarnya.

Katanya, Datun bertugas untuk memastikan pendampingan atau partnernya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum sehingga Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, Datun tidak berfungsi untuk menakut-nakuti tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partner nya tidak mendapat permasalahan hukum.

“Dalam konteks kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Datun terhadap para penunggak yang kurang bayar, telat bayar dan tidak bayar harus dipastikan ada permasalahan hukumnya. Apabila ada permasalahan hukum Datun bisa melakukan pendapat hukum, pendampingan hukum atau bertindak untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan dengan Surat Kuasa Khusus melakukan upaya-upaya hukum, sehingga fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak keliru,” bebernya.

Kajati berharap kedepannya seluruh jajaran Datun Se- Sulawesi Tenggara dapat memaksimalkan kinerjanya dengan berpartner dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan optimal.

“Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memilah-milah mana yang urusannya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, mana yang diserahkan kepada pihak Kepolisian, mana yang diserahkan kepada rekanan dan mana yang diserahkan ke Kejaksaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih karena Datun tugasnya adalah untuk memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” Jelasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan mengungkapan, melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan di amanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko bila terjadi resiko sosial kepada para pekerja, berupa resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan yang pastinya akan bermanfaat bagi pekerja dan keluarga serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja.

“Amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja berupa ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendadtaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga,” bebernya.

Inilah yang menjadi dasar terbentuknya Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara. Kerja sama ini bukan hal yang baru, pada tahun 2022 Kejaksaan Se-Sulawesi Tenggara telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp. 3.274.779.600 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan enam ratus rupiah).

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Se-Sulawesi Tenggara dalam hal pemulihan ketidakpatuhan ini. Dan ditahun 2023 ini Kejaksaan Se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran senilai Rp. 1.746.167.768,- ( satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah),” ungkapnya.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!