KPK RI Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Dana PEN Koltim

KPK RI Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Dana PEN Koltim

Indosultra.com, Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memeriksa 7 orang saksi dalam pengembangan kasus suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa yakni Budi Susanto, (Swasta), La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Muna), dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer). Ke tiga orang tersebut diperiksa di Kantor KPK RI.

KPK RI Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Dana PEN Koltim
Ali Fikri

“Dan saksi lain yakni Mujeri Dachri Muchlis (Direktur PT Muria Wajo Mandiri), Mustakim Darwis (Kepala Bappeda Litbang Koltim periode 2016-2021), Harisman (Staf Bangwil Bappeda Litbang Koltim tahun 2021-sekarang), dan Hermawansyah (Honorer di Bagian Umum Pemkab Koltim) ke empat ini diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra,” kata Ali dalam rilis tertulisnya, Rabu (15/6/2022).

Ali Fikri mengungkapkan, mengenai identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, pihaknya akan menyampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,”bebernya. (b)

Laporan : K15