PAW 2 Anggota DPRD Konawe, Nasdem Minta Petunjuk KPU, Untuk PDIP Belum Membahas

PAW 2 Anggota DPRD Konawe, Nasdem Minta Petunjuk KPU, Untuk PDIP Belum Membahas
Suasana Audiensi KPU Kabupaten Konawe bersama DPD Partai Nasdem

Indosultra.com, Unaaha – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dalam rangka meminta petunjuk mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu kadernya Sudirman, SE yang telah meninggal dunia.

Ketua KPU Konawe Muhammad Azwar menyampaikan terkait mekanisme PAW telah tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

” Audinesi ini atas permintaan Partai Nasdem dalam meminta petunjuk mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Saudara Alm Sudirman, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Daerah Pemilihan Konawe 2,” terangnya, Selasa (26/7/22).

Senada dengan hal itu anggota KPU Konawe divisi Teknis Armanto mengaku masih menunggu surat resmi pimpinan DPRD Kabupaten konawe yang menyampaikan nama – nama anggota yang berhenti.

One Man One Vote One Value, KPU Konawe Pastikan Kedaulatan Pemilih Jelang Pemilu
Armanto

” KPU Kabupaten Konawe akan melakukan verifikasi administrasi selama 5 hari terhitung sejak diterimanya surat tersebut, sesuai dengan ketentuan PKPU 6 ayat 1 dan 2,” jelas Armanto.

Dijelaskan PKPU 6 Tahun 2017 pasal 9 ayat 1 menerangkan bahwa untuk menggantikan anggota DPRD yang telah berhenti antar waktu karena meninggal dunia, maka yang akan menggantikan adalah calon pengganti antar waktu (PAW) yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya yang terdaftar dalam daftar peringkat perolehan suara sah dari partai politik yang sama dan dapil yang sama, sepanjang masih memenuhi syarat.

” Sehingga sangat besar kemungkinan semua calon yang berada dalam 1 partai politik dari dapil yang sama memiliki potensi untuk menjadi calon PAW apabila masih memenuhi syarat,” ujar Armanto.

Adapun calon PAW itu tidak lagi bersyarat disebabkan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau sudah pindah ke partai politik yang lain.

Seperti yang kita ketahui beberapa minggu yang lalu 2 anggota DPRD Kabupaten Konawe yakni Sudirman SE fraksi partai Nasdem dan Hj Murni Tombili fraksi partai PDIP meninggal dunia karena sakit. Jika merujuk pada regulasi yang ada maka keduanya akan digantikan oleh calon anggota DPRD dengan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya.

Ditempat terpisah Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rusdianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku belum bisa membahas terkait pengganti salah satu kader partainya yang meninggal dunia.

” belum dibicarakan terkait PAW dinda keluarga almarhumah ibu Murni harus dihargai,” ujarnya.*(b)

Laporan : Febri