Pelaku Curanmor di Lambuya Diringkus Polisi, Terancam Lima Tahun Penjara

Pelaku Curanmor di Lambuya Diringkus Polisi, Terancam Lima Tahun Penjara

Indosultra.com, Unaaha – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) kepolisian resor (Polres) Konawe meringkus terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Lambuya, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Pelaku Curanmor berinisial RH merupakan warga Kecamatan Baula, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasatreskrim Polres Konawe Akp Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK SH menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Pelaku melakukan pencurian kendaraan motor di dua lokasi di wilayah kecamatan Lambuya,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/11/22).

Lebih lanjut Jacub menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara lengkap terhadap pelaku, pihaknya kemudian melakukan penahanan kepada RH di rumah tahanan Polres Konawe. “Menempatkan tersangka di rumah tahanan Polres Konawe selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 November 2022 s/d 25 November 2022,” terangnya.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra